CARA MEMBUAT LAPORAN PAJAK SPT TAHUNAN ONLINE 2016
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara
yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus
memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS)
atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21)
pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing.
Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud
kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan adalah
melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang,
pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah
melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang
bernama DJP Online.
Bagi rekan PNS/karyawan yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya,
di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun
sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721
A-2) yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.
Sebelum ke pembahasan cara laporan pajak tahunan online, perlu Anda
ingat bahwa data yang dilaporkan harus sesuai dengan data yang ada di
Formulir 1721-A1 ( untuk wajib pajak non PNS ) atau data yang ada di
formulir 1721 -A2 ( PNS, TNI, POLRI.Pejabat Negara, dan pensiunan ).
Adapun contoh data yang ada di Formulir 1721-A2 Tahun 2014 adalah
sebagai berikut :
A. Penghasilan Bruto ( nomor 1-11)
B. Pengurangan ( nomor 12 dan 13 )
C. Penghitungan PPh Pasal 21 ( nomor 15 - 23 )
- Gaji Pokok/Pensiun = 28.736.400
- Tunjangan Istri = 2.646.660
- Tunjangan Anak = 1.058.664
- Jumlah Gaji dan Tunjangan Keluarga ( jumlah 1-3 ) = 32.441.724
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan = -
- Tunjangan Struktural/Fungsional = 3.432.000
- Tunjangan Beras = 3.348.480
- Tunjangan Khusus = -
- Tunjangan Lain-lain = -
- Penghasilan Tetap dan Teratur Lainnya yang Pembayarannya Terpisah dari Pembayaran Gaji = -
- Jumlah Penghasilan Bruto ( jumlah 4-10 ) = 39.222.204
- Biaya Jabatan/Biaya Pensiun = 1.847.622
- Iuran Pensiun atau Iuran THT = 1.433.166
- Jumlah Pengurangan ( jumlah nominal dari point nomor 12 dan 13) = 3.280.788
- Jumlah Penghasilan Neto ( jumlah nominal dari pengurangan point nomor 11 dikurangi point nomor 14 )
- Jumlah Penghasilan Neto Masa Sebelumnya = -
- Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21(setahun/distahunkan) = 35.941.416
- Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) = 24.300.000
- Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan( point 17 dikurangi point 18 ) = 11.641.000
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan = 582.050
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya = -
- PPh Pasal 21 Terutang = 582.050
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
- 23 A. Atas gaji dan tunjangan = 582.050
- 23 B. Atas penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji = -
Cara melaporkan data yang ada pada formulir seperti contoh di atas di aplikasi DJP Online adalah sebagai berikut :
Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :
2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah
memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan
alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.
3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat SPT`
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila
anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri jawabannya
tidak.
5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah
pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan
kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?" Pilih ya bila
anda melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila
harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan
formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2,
yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai
keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online
pilih `Dengan Panduan`.
Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan
Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih
tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya,
maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut
dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila
memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan
formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".
6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti
di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai,
klik langkah berikutnya
7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran
I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah
dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti
pemotongan ke instansi induk anda.
8. Bila sudah klop antara isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721
A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin
akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik
selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit
kembali bila ada kesalahan)